Zakat adalah ibadah yang memilki posisi sangat penting,
strategis dan menentukan baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan
kesejahteraan umat. Sebagai suatu pokok ibadah, zakat termasuk salah satu rukun
dari rukun Islam yang lima, sehingga keberadaannya diketahui secara otomatis
adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrumen pemerataan dan belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang dikeluarkan masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam al-Qur’an dan al-Hadist dengan persyaratan tertentu saja.
Selain mengetahui tentang al-amwal al-zakawiyah , penting juga diketahui tentang pendistribusian zakat setelah terkumpul kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang disebutkan dalam al-Qur’an surat at-Taubah : 60 sebagai berikut:
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Taubah : 60)
Masuknya amil sebagai salah satu dari delapan asnaf seperti dalam at-Taubah 60 merupakan legitimasi dari Allah
SWT , tentang pentingnya lembaga ini dalam pengelolaan zakat. Amil adalah
orang-orang yang terlibat atau aktif dalam organisasi dalam pelaksanaan zakat
yang meliputi kegiatan mulai dari mengumpulkannya atau mengambilnya dari para muzakki sampai membagikannya kepada orang
yang berhak menerima termasuk penganggung jawab, perencana, konsultan,
pengumpul, pembagi, dan semua orang yang terlibat didalamnya.
Amil selain mengumpulkan dan membagikan zakat juga bertugas untuk memanfaatkan dan mendayagunakan zakat dengan sebaik-baiknya sehingga diperlukan kebijakan lembaga pengelolaan zakat dengan melibatkan peran pemerintah. Dana zakat itu tidak harus diberikan kepada yang berhak secara apa adanya tetapi dapat diberikan dalam bentuk lain yang dapat digunakan sebagai sarana produktif sehingga dapat melepaskan fakir miskin dari ketergantungan pada belas kasih pada orang lain.
Bila bicara pemahaman berarti berkaitan dengan kesadaran. Bila sudah tumbuh kesadaran, maka akan ada pergerakan. Kita ummat Islam dikenal dengan agama “Rahmatan lil alamin” (rahmat bagi sekalian alam). Dari kata ini saja sudah jelas bahwa di dalam rahmat mencakup kemakmuran. Begitupun dengan zakat, penopang perekonomian ummat. Namun tak banyak yang sadar akan hal itu.
Kita telaah dari segi bahasa, zakat itu sendiri bermakna tumbuh. Berarti di dalam zakat ada petumbuhan, baik itu dari segi ekonomi, sosial dan kebudayan. Siapa sangka hal sederhana bisa menghasilkan suatu yang luar biasa. Malu rasanya Indonesia yang dikatakan mempunyai potensi zakat terbesar di dunia, namun di lihat tak banyak memberikan dampak bagi perekonomian Negara.
Potensi zakat Indonesia bisa mencapai US$ 22 miliar yang bisa dimobilisasi baru 1,3 sampai 1,4 persen dari total potensi itu. Peranan amil yang berganda bukan hanya sebagai pengumpul dan penyalur dana zakat namun juga sebagai agen-agen yang memberikan kesadaran kepada ummat Islam untuk turut serta menunaikan kewajiban salah satu rukun Islam ini.
Sebagai penutup, perlu adanya tindakan nyata, untuk mewujudkan kesadaran ummat Islam tentang zakat dan urgensitasnya terhadap kemakmuran.
Daftar Pustaka
http://bisnis.liputan6.com/read/2097633/zakat-dukung-stabilisasi-sistem-keuangan
https://aliboron.wordpress.com/2010/10/26/pengelolaan-zakat-di-indonesia-perspektif-peran-negara/
https://ahmad21.wordpress.com/57/

. (u.f/l.a)


